Showing posts with label Keselamatan Kerja. Show all posts
Showing posts with label Keselamatan Kerja. Show all posts

Wednesday, April 22, 2015

Undang-Undang Tentang Keselamatan Kerja




A. Pendahuluan
Undang-undang Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam makalah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (UU 13 / 2003) tentang Ketenagakerjaan yang mulai berlaku efektif tanggal 25 Maret 2003. UU 13 / 2003 ini menggantikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan undang-undang ketenagakerjaan itu merupakah akibat terjadinya reformasi tahun 1998 yang secara yuridis telah menghasilkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi Manusia.Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalammenegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerjadiharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerjadan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yang dicitacitakan.

Keselamatan Kerja Dalam Kebakaran



KEBAKARAN
Banyak benda padat, cair dan gas yang dapat terbakar dengan mudah. Hanya dibutuhkan sumber penyalaan,mungkin suatu api kecil atau percikan api listrik sudah dapat mengakibatkan kebakaran. Setiap kejadian kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan,keselamatan, kerusakan dan penundaan pekerjaan yang merugikan. Banyak kebakaran yang dapat dicegah dengan perencanaan yang hati-hati dan pengendalian aktifitas pekerjaan. Lingkungan yang baik dan teratur penting dan tidak saja untuk mencegah kebakaran, tetapi juga untuk meyakinkan bahwa jalur darurat tidak terhalang.