A.
Pendahuluan
Undang-undang
Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam makalah ini adalah Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 (UU 13 / 2003) tentang Ketenagakerjaan yang mulai berlaku efektif
tanggal 25 Maret 2003. UU 13 / 2003 ini menggantikan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan undang-undang ketenagakerjaan itu
merupakah akibat terjadinya reformasi tahun 1998 yang secara yuridis telah
menghasilkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi
Manusia.Ketetapan MPR ini merupakan tonggak utama dalammenegakkan demokrasi di
tempat kerja. Penegakkan demokrasi di tempat kerjadiharapkan dapat mendorong
partisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerjadan pekerja/buruh Indonesia
untuk membangun negara Indonesia yang dicitacitakan.